Kabar6pagi.com – Istri mantan Kapolres Ngada, ADP, memberikan kesaksian dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan suaminya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Sidang ini berlangsung di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (17/3/2025) dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli.
Selain ADP, sidang juga dihadiri oleh ahli psikologi dan ahli laboratorium forensik. Kehadiran para saksi ini dinilai krusial dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus tersebut. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa ada tiga saksi yang hadir langsung di lokasi sidang, sementara lima saksi lainnya memberikan keterangan secara virtual.
“Ada tiga saksi yang hadir secara fisik di tempat, dan lima saksi lainnya mengikuti sidang secara virtual karena kendala geografis dan situasi tertentu,” jelas Brigjen Trunoyudo.
Lebih lanjut, Trunoyudo merinci identitas saksi yang hadir langsung di sidang, yaitu ahli psikologi, ahli laboratorium forensik yang menangani tes urine, serta ADP, istri terduga pelanggar. Sementara itu, lima saksi yang mengikuti sidang secara virtual terdiri dari ahli kesehatan jiwa berinisial HM, AKP FDK, SHDM, ABA, dan RM, termasuk dua saksi perempuan di antaranya.
Putusan Sidang KKEP dan Sanksi untuk AKBP Fajar
Sidang KKEP menyatakan AKBP Fajar bersalah atas tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Sebagai konsekuensi, ia dikenakan sanksi etika karena melakukan perbuatan tercela.
“Sidang KKEP memutuskan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Selain sanksi etik, AKBP Fajar juga dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Namun, ia mengajukan banding atas keputusan tersebut, menunjukkan upayanya untuk membela diri.
“Diputuskan bahwa pelanggar diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Namun, yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut,” tambah Trunoyudo.
Dampak Kasus terhadap Citra Polri
Kasus ini berdampak luas terhadap citra Polri. Langkah tegas KKEP mencerminkan komitmen institusi dalam memberantas kejahatan seksual, khususnya yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Namun, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan serta pelatihan ketat bagi anggota Polri guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Transparansi dalam proses hukum dan penyampaian informasi oleh kepolisian patut diapresiasi, karena dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Kehadiran istri terduga pelaku sebagai saksi juga menunjukkan upaya pengumpulan informasi yang menyeluruh. Namun, penting untuk memastikan bahwa hak-hak saksi, termasuk saksi dari pihak keluarga, tetap terlindungi.
Secara keseluruhan, kasus ini menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam tubuh Polri. Diharapkan, proses hukum yang berlangsung dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian agar selalu menjunjung tinggi etika dan hukum.