Kabar6pagi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) agar menolak serta melaporkan segala bentuk gratifikasi yang diterima. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada 14 Maret 2025.
Pentingnya Menolak Gratifikasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa imbauan ini dikeluarkan untuk memastikan ASN dan PN tetap menjalankan tugasnya dengan integritas, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. “Melalui surat edaran ini, KPK mengingatkan agar ASN dan PN menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, terutama dalam momen perayaan Hari Raya Idul Fitri,” ujar Budi dalam pernyataannya pada 16 Maret 2025.
Budi juga menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau bentuk lainnya oleh individu maupun institusi kepada pihak lain dilarang. Praktik semacam ini dapat menimbulkan konflik kepentingan, melanggar kode etik, serta berisiko menjadi tindak pidana korupsi.
Langkah Konkret Pencegahan Gratifikasi
Selain meminta ASN dan PN untuk menolak gratifikasi, KPK juga mendorong pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (K/L/PD), serta BUMN dan BUMD untuk memastikan bahwa fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Fasilitas tersebut harus digunakan semata-mata untuk keperluan dinas.
KPK juga mengimbau agar pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD menerbitkan surat edaran internal yang melarang penerimaan gratifikasi terkait jabatan. Selain itu, imbauan serupa diharapkan dapat dilakukan oleh pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat, guna mencegah pemberian maupun penerimaan gratifikasi yang berpotensi menjadi suap.
Data Laporan Gratifikasi Awal 2025
Pada dua bulan pertama tahun 2025, KPK telah menerima 689 laporan terkait 774 objek gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp3,17 miliar.
Rinciannya adalah:
- Januari 2025: 348 laporan (395 objek gratifikasi), terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 laporan individu.
- Februari 2025: 341 laporan (379 objek gratifikasi), dengan 231 laporan dari UPG dan 110 laporan individu.
Laporan tersebut berasal dari berbagai instansi, antara lain:
- 488 dari kementerian/lembaga
- 125 dari BUMN/BUMD atau anak perusahaan
- 76 dari pemerintah daerah
Jenis gratifikasi yang dilaporkan meliputi:
- Uang, voucher, atau logam mulia (254 kasus)
- Karangan bunga atau makanan (203 kasus)
- Cendera mata atau plakat (70 kasus)
- Tiket perjalanan, jamuan makan, atau fasilitas lainnya (26 kasus)
- Barang lainnya (221 kasus)
Kesimpulan
Imbauan KPK ini merupakan langkah penting dalam pencegahan korupsi. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan mengenai gratifikasi menjadi kunci utama dalam menjaga integritas ASN dan PN. Data yang menunjukkan jumlah laporan gratifikasi yang signifikan menegaskan perlunya pengawasan ketat serta kesadaran kolektif untuk menolak praktik yang dapat mengarah pada korupsi.
Penindakan terhadap pelanggaran gratifikasi menjadi aspek krusial dalam membangun lingkungan kerja yang bersih. KPK berharap ASN dan PN dapat memahami serta mematuhi aturan ini demi menjaga kepercayaan publik dan integritas negara.
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang melibatkan delapan orang dalam dugaan suap proyek Dinas PUPR senilai Rp2,6 miliar menjadi bukti nyata perlunya pencegahan gratifikasi yang lebih ketat. Kejadian ini menegaskan bahwa langkah-langkah sistematis dan komprehensif sangat diperlukan untuk memberantas korupsi di Indonesia.